Post Archive

Region: United Mapgame Nations

History

https://www.nationstates.net/nation=tangkok_union/detail=factbook/id=1603932

sedang menantang Tangkok

Kartunesia, Great Legionaire United Union

Beruang Laut tarung sama Cacing Besar Alaska

Holy Indonesian

Kartunesia wrote:Beruang Laut tarung sama Cacing Besar Alaska

Aaaaaaa

Kartunesia

Tangkok Union wrote:https://www.nationstates.net/nation=tangkok_union/detail=factbook/id=1603932

sedang menantang Tangkok

Dah dah, sesama Tangkok kok gelut

Emangnya Guomindang sama Gongchandang?

Wait... ooohhhh, macam tuu...

Kartunesia wrote:Dah dah, sesama Tangkok kok gelut

Emangnya Guomindang sama Gongchandang?

Wait... ooohhhh, macam tuu...

Dah usah dijawab lah asu tar ngelunjak lagi bosen gua liat dia send² gitu apalagi di ig masya allah (yah kalo ada masalah sama player mapgame sering buat spam postingan ಠ_ಠ)

Kartunesia, Blangstan, Kerajaan Hamburgia, Warwolfian

Tangkok Union wrote:https://www.nationstates.net/nation=tangkok_union/detail=factbook/id=1603932

sedang menantang Tangkok

Tangkok Hanzinya bukan 東角 sat ngasal aja Tangkok kw satu ini

Dokdo And Ulleung wrote:Tangkok Hanzinya bukan 東角 sat ngasal aja Tangkok kw satu ini

gw pakai translate bodoh, lagian kan pakai tradisional

Holy Indonesian wrote:Dah usah dijawab lah asu tar ngelunjak lagi bosen gua liat dia send² gitu apalagi di ig masya allah (yah kalo ada masalah sama player mapgame sering buat spam postingan ಠ_ಠ)

1. lu ngeselin tapi yodah

2. lawa ngeselin giliran

3. lawa, gw udah selesai malah ngajak gelud lagi

Great Legionaire United Union wrote:

gw pakai translate bodoh, lagian kan pakai tradisional

harusnya Tangguo sattt terus napa pake translate ya jelas salah

Post self-deleted by Madi Raya.

Wauw saya di ban di main account, fantastic

Holy Indonesian wrote:Masya allah udah pas aja ini keputusan polling kemarin jadi adios my friend dan tolong satu hal ketikan anda tolong dijaga kedepannya sejak anda ngetik "banyak negara bodoh disini" hampir semua member UMN nyuruh ngekick kamu dari awal maaf kami butuh member baik² bukan kek ****** kaya kamu oh setidaknya yang True Jamesreich tidak saya kick jadi tolong pikirkan dulu setiap kata yang mau lu luapkan ke ketikan sekian

Lmao? Gw sarkas langsung triggered hadeh ngakak

Dahlah coward, pada snowflake semua lmao sedikit kena insult langsung nangis.

I only respect what i deem to be respectful, and y'all langsung kena triggered yaudah lah pindah region bos

TAKUT KENA KUDETA KAH? OAWKAOWKAW

True Jamesreich wrote:Dahlah coward, pada snowflake semua lmao sedikit kena insult langsung nangis.

I only respect what i deem to be respectful, and y'all langsung kena triggered yaudah lah pindah region bos

TAKUT KENA KUDETA KAH? OAWKAOWKAW

Yodah pindah region sono,mentang mentang negara gede,tingkahnya sombong

Blangstan

True Jamesreich wrote:Dahlah coward, pada snowflake semua lmao sedikit kena insult langsung nangis.

I only respect what i deem to be respectful, and y'all langsung kena triggered yaudah lah pindah region bos

TAKUT KENA KUDETA KAH? OAWKAOWKAW

Goblok sianjing pindah sana kontol disini ga butuh member kayak lu maju sini ajg

Tantalumland, Blangstan

https://www.nationstates.net/page=dispatch/id=1637355

Keren asw tak sia sia nyari

True Jamesreich wrote:Dahlah coward, pada snowflake semua lmao sedikit kena insult langsung nangis.

I only respect what i deem to be respectful, and y'all langsung kena triggered yaudah lah pindah region bos

TAKUT KENA KUDETA KAH? OAWKAOWKAW

Gua tandain lu ajg

Hi...?

I think I stumbled upon an Indonesian region.

Nevertheless, greetings!

Bali Kingdom, Lawwaniyah, Tarumanegoro, Blangstan, Bayunism, Federative Brazanids, Holy Indonesian, United Democratic Republic Of Slava

Antoninus Pius wrote:Hi...?

I think I stumbled upon an Indonesian region.

Nevertheless, greetings!

Greetings too,and yes,you stumbled upon an Indonesian region

Blangstan, Antoninus Pius

Antoninus Pius wrote:Hi...?

I think I stumbled upon an Indonesian region.

Nevertheless, greetings!

hello, nice to meet you, here mostly Indonesian people so... you might need google translate hehehe 😅

Blangstan, Antoninus Pius

Holy Indonesian wrote:

Goblok sianjing pindah sana kontol disini ga butuh member kayak lu maju sini ajg

Ribut mulu banh

Ribut aja terus sampe saya nusbol akira

Kalo ketemu kita jangan dilawan, kabur aja

Holy Indonesian

Tantalumland wrote:Ribut aja terus sampe saya nusbol akira

Mending ******

Bangun bangun

Blangstan

Tantalumland wrote:Ribut aja terus sampe saya nusbol akira

Tersesat

Blangstan

Holy Indonesian wrote:https://www.nationstates.net/page=dispatch/id=1637355

Keren asw tak sia sia nyari

Rate ☝️😅

Antoninus Pius wrote:Hi...?

I think I stumbled upon an Indonesian region.

Nevertheless, greetings!

Fellow Roman Fans welcome

Holy Indonesian, Antoninus Pius

Jadi ini kita mau apa oh iya ini jamesreich ini mau di apakan?

Tidak tau mungkin di batasi

Holy Indonesian wrote:Jadi ini kita mau apa oh iya ini jamesreich ini mau di apakan?

ayok rapat

Blangstan

Post self-deleted by Madi Raya.

Holy Indonesian wrote:Udah out asw

ohh ywdh udah selesai masalahnya berati

Holy Indonesian

SURAT PEMBERITAHUAN RESMI

===================================

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Bagi para hadirin sekalian para masyarakat dalam Lingkup Organisasi United Mapgame Nations diharapkan untuk segera online untuk menghadiri berjalannya Rapat Sidang Pembentukan Lembaga Yudikatif Resmi dalam UMN sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Bab 5 yang tertulis dalam Konstitusi Dasar UMN.

Tatanan acara diatas antara lain adalah sebagai berikut;

Segmen 1: Pembukaan Acara

• Sambutan Resmi dari ttd. Dokdo And Ulleung mewakili seluruh masyarakat UMN sebagai Pemimpin Utama sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia dari Organisasi UMN.

• Dibukanya Sidang Perdana oleh Ketua Sidang ttd. Dokdo And Ulleung dan Wakil Ketua Sidang ttd. Holy Indonesian yang bertugas untuk menentukan berjalan dan berlangsungnya proses Sidang.

Segmen 2: Pencalonan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial dalam Mahkamah Agung UMN

• Pencalonan bagi Posisi baik Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara sukarela, yang berarti masing-masing anggota memiliki hak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua maupun Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung dengan pengecualian Pejabat Regional/Administrasi UMN dilarang untuk mencalonkan diri terhadap posisi tersebut.

• Jumlah maksimal dari Pencalonan Posisi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung yakni berjumlahkan 5 Calon dan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan, jika terdapat kemungkinan untuk jumlah total Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung kurang dari yang telah ditentukan maka rapat akan tetap berjalan sesuai dengan Keputusan Ulang yang akan diperantarakan oleh Ketua Sidang dan Wakil Ketua Sidang.

Segmen 3: Penyampaian Visi & Misi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diminta pertanggungjawaban sebagai posisi baik Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung jika terpilih dan masing-masing Calon harus menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung. Jika salah satu Calon menyatakan tidak siap untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung maka Calon tersebut diperbolehkan untuk mengundurkan diri sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dipersilahkan menyampaikan Visi & Misinya.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diberi Pertanyaan sejumlah maksimal 5 Pertanyaan yang dimana Pertanyaan tersebut akan dilontarkan berdasarkan Rekomendasi dari Peserta Sidang. Ketua Sidang akan memberikan waktu jeda sekitar 15 Detik disetiap sela Pertanyaannya dan Peserta Sidang dapat melontarkan Pertanyaannya didahului dengan kata “Interupsi”. Setiap Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung diharuskan menjawab pertanyaan tersebut dengan bergilir dan jika salah satu Calon tidak mampu atau keberatan dengan menjawab Pertanyaan tersebut maka bisa mengatakan “Ganti” dan Pertanyaan tersebut akan dilemparkan ke Calon lainnya yang belum menjawab.

Segmen 4: Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara Demokratis dan melalui Proses Voting sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Bab 5 dan Pasal 8 Ayat 3 Bab 5 dalam Konstitusi Dasar UMN.

• Pengumuman dari Hasil Akhir Voting bagi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

• Pelantikan dan Penyumpahan bagi Calon Terpilih bagi Posisi Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

Acara akan dilangsungkan terhitung mulai pada Jam 15:30 WIB s.d. Selesai

Sekian dari saya,

Wabillahi Taufiq wal Hidayah

Wassalamualaikum Wr. Wb.

ttd. Tangkok

Lawwaniyah, Blangstan, Bayunism, Kerajaan Hamburgia, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian

Tangkok wrote:SURAT PEMBERITAHUAN RESMI

=====================================

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Bagi para hadirin sekalian para masyarakat dalam Lingkup Organisasi United Mapgame Nations diharapkan untuk segera online untuk menghadiri berjalannya Rapat Sidang Pembentukan Lembaga Yudikatif Resmi dalam UMN sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Bab 5 yang tertulis dalam Konstitusi Dasar UMN.

Tatanan acara diatas antara lain adalah sebagai berikut;

Segmen 1: Pembukaan Acara

• Sambutan Resmi dari ttd. Dokdo And Ulleung mewakili seluruh masyarakat UMN sebagai Pemimpin Utama sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia dari Organisasi UMN.

• Dibukanya Sidang Perdana oleh Ketua Sidang ttd. Dokdo And Ulleung dan Wakil Ketua Sidang ttd. Holy Indonesian yang bertugas untuk menentukan berlangsungnya proses Sidang.

Segmen 2: Pencalonan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial dalam Mahkamah Agung UMN

• Pencalonan bagi Posisi baik Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara sukarela, yang berarti masing-masing anggota memiliki hak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua maupun Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung dengan pengecualian Pejabat Regional/Administrasi UMN dilarang untuk mencalonkan diri terhadap posisi tersebut.

• Jumlah maksimal dari Pencalonan Posisi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung yakni berjumlahkan 5 Calon dan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan, jika terdapat kemungkinan untuk jumlah total Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung kurang dari yang telah ditentukan maka rapat akan tetap berjalan sesuai dengan Keputusan Ulang yang akan diperantarakan oleh Ketua Sidang dan Wakil Ketua Sidang.

Segmen 3: Penyampaian Visi & Misi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diminta pertanggungjawaban sebagai posisi baik Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung jika terpilih dan masing-masing Calon harus menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung. Jika salah satu Calon menyatakan tidak siap untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung maka Calon tersebut diperbolehkan untuk mengundurkan diri sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dipersilahkan menyampaikan Visi & Misinya.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diberi Pertanyaan sejumlah maksimal 5 Pertanyaan yang dimana Pertanyaan tersebut akan dilontarkan berdasarkan Rekomendasi dari Peserta Sidang. Ketua Sidang akan memberikan waktu jeda sekitar 15 Detik disetiap sela Pertanyaannya dan Peserta Sidang dapat melontarkan Pertanyaannya didahului dengan kata “Interupsi”. Setiap Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung diharuskan menjawab pertanyaan tersebut dengan bergilir dan jika salah satu Calon tidak mampu atau keberatan dengan menjawab Pertanyaan tersebut maka bisa mengatakan “Ganti” dan Pertanyaan tersebut akan dilemparkan ke Calon lainnya yang belum menjawab.

Segmen 4: Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara Demokratis dan melalui Proses Voting sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Bab 5 dan Pasal 8 Ayat 3 Bab 5 dalam Konstitusi Dasar UMN.

• Pengumuman dari Hasil Akhir Voting bagi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

• Pelantikan dan Penyumpahan bagi Calon Terpilih bagi Posisi Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

Acara akan dilangsungkan terhitung mulai pada Jam 15:30 WIB s.d. Selesai

Sekian dari saya,

Wabillahi bi Taufiq wal Hidayah

Wassalamualaikum Wr. Wb.

ttd. Tangkok

saya menyalonkan diri sebagai ketua ada yang mau jadi wakil ketua?

Bayunism wrote:

saya menyalonkan diri sebagai ketua ada yang mau jadi wakil ketua?

Saya

Tangkok wrote:SURAT PEMBERITAHUAN RESMI

=====================================

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Bagi para hadirin sekalian para masyarakat dalam Lingkup Organisasi United Mapgame Nations diharapkan untuk segera online untuk menghadiri berjalannya Rapat Sidang Pembentukan Lembaga Yudikatif Resmi dalam UMN sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Bab 5 yang tertulis dalam Konstitusi Dasar UMN.

Tatanan acara diatas antara lain adalah sebagai berikut;

Segmen 1: Pembukaan Acara

• Sambutan Resmi dari ttd. Dokdo And Ulleung mewakili seluruh masyarakat UMN sebagai Pemimpin Utama sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia dari Organisasi UMN.

• Dibukanya Sidang Perdana oleh Ketua Sidang ttd. Dokdo And Ulleung dan Wakil Ketua Sidang ttd. Holy Indonesian yang bertugas untuk menentukan berlangsungnya proses Sidang.

Segmen 2: Pencalonan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial dalam Mahkamah Agung UMN

• Pencalonan bagi Posisi baik Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara sukarela, yang berarti masing-masing anggota memiliki hak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua maupun Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung dengan pengecualian Pejabat Regional/Administrasi UMN dilarang untuk mencalonkan diri terhadap posisi tersebut.

• Jumlah maksimal dari Pencalonan Posisi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung yakni berjumlahkan 5 Calon dan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan, jika terdapat kemungkinan untuk jumlah total Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung kurang dari yang telah ditentukan maka rapat akan tetap berjalan sesuai dengan Keputusan Ulang yang akan diperantarakan oleh Ketua Sidang dan Wakil Ketua Sidang.

Segmen 3: Penyampaian Visi & Misi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diminta pertanggungjawaban sebagai posisi baik Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung jika terpilih dan masing-masing Calon harus menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung. Jika salah satu Calon menyatakan tidak siap untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung maka Calon tersebut diperbolehkan untuk mengundurkan diri sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dipersilahkan menyampaikan Visi & Misinya.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diberi Pertanyaan sejumlah maksimal 5 Pertanyaan yang dimana Pertanyaan tersebut akan dilontarkan berdasarkan Rekomendasi dari Peserta Sidang. Ketua Sidang akan memberikan waktu jeda sekitar 15 Detik disetiap sela Pertanyaannya dan Peserta Sidang dapat melontarkan Pertanyaannya didahului dengan kata “Interupsi”. Setiap Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung diharuskan menjawab pertanyaan tersebut dengan bergilir dan jika salah satu Calon tidak mampu atau keberatan dengan menjawab Pertanyaan tersebut maka bisa mengatakan “Ganti” dan Pertanyaan tersebut akan dilemparkan ke Calon lainnya yang belum menjawab.

Segmen 4: Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara Demokratis dan melalui Proses Voting sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Bab 5 dan Pasal 8 Ayat 3 Bab 5 dalam Konstitusi Dasar UMN.

• Pengumuman dari Hasil Akhir Voting bagi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

• Pelantikan dan Penyumpahan bagi Calon Terpilih bagi Posisi Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

Acara akan dilangsungkan terhitung mulai pada Jam 15:30 WIB s.d. Selesai

Sekian dari saya,

Wabillahi bi Taufiq wal Hidayah

Wassalamualaikum Wr. Wb.

ttd. Tangkok

Ini beda jabatan sama leader atau vice leader?

Tangkok wrote:SURAT PEMBERITAHUAN RESMI

=====================================

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Bagi para hadirin sekalian para masyarakat dalam Lingkup Organisasi United Mapgame Nations diharapkan untuk segera online untuk menghadiri berjalannya Rapat Sidang Pembentukan Lembaga Yudikatif Resmi dalam UMN sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Bab 5 yang tertulis dalam Konstitusi Dasar UMN.

Tatanan acara diatas antara lain adalah sebagai berikut;

Segmen 1: Pembukaan Acara

• Sambutan Resmi dari ttd. Dokdo And Ulleung mewakili seluruh masyarakat UMN sebagai Pemimpin Utama sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia dari Organisasi UMN.

• Dibukanya Sidang Perdana oleh Ketua Sidang ttd. Dokdo And Ulleung dan Wakil Ketua Sidang ttd. Holy Indonesian yang bertugas untuk menentukan berjalan dan berlangsungnya proses Sidang.

Segmen 2: Pencalonan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial dalam Mahkamah Agung UMN

• Pencalonan bagi Posisi baik Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara sukarela, yang berarti masing-masing anggota memiliki hak mencalonkan diri sebagai Calon Ketua maupun Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung dengan pengecualian Pejabat Regional/Administrasi UMN dilarang untuk mencalonkan diri terhadap posisi tersebut.

• Jumlah maksimal dari Pencalonan Posisi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung yakni berjumlahkan 5 Calon dan tidak boleh melebihi angka yang telah ditetapkan, jika terdapat kemungkinan untuk jumlah total Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung kurang dari yang telah ditentukan maka rapat akan tetap berjalan sesuai dengan Keputusan Ulang yang akan diperantarakan oleh Ketua Sidang dan Wakil Ketua Sidang.

Segmen 3: Penyampaian Visi & Misi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diminta pertanggungjawaban sebagai posisi baik Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung jika terpilih dan masing-masing Calon harus menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung. Jika salah satu Calon menyatakan tidak siap untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung maka Calon tersebut diperbolehkan untuk mengundurkan diri sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dipersilahkan menyampaikan Visi & Misinya.

• Masing-masing Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan diberi Pertanyaan sejumlah maksimal 5 Pertanyaan yang dimana Pertanyaan tersebut akan dilontarkan berdasarkan Rekomendasi dari Peserta Sidang. Ketua Sidang akan memberikan waktu jeda sekitar 15 Detik disetiap sela Pertanyaannya dan Peserta Sidang dapat melontarkan Pertanyaannya didahului dengan kata “Interupsi”. Setiap Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung diharuskan menjawab pertanyaan tersebut dengan bergilir dan jika salah satu Calon tidak mampu atau keberatan dengan menjawab Pertanyaan tersebut maka bisa mengatakan “Ganti” dan Pertanyaan tersebut akan dilemparkan ke Calon lainnya yang belum menjawab.

Segmen 4: Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN

• Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung akan dilaksanakan secara Demokratis dan melalui Proses Voting sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Bab 5 dan Pasal 8 Ayat 3 Bab 5 dalam Konstitusi Dasar UMN.

• Pengumuman dari Hasil Akhir Voting bagi Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

• Pelantikan dan Penyumpahan bagi Calon Terpilih bagi Posisi Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN.

Acara akan dilangsungkan terhitung mulai pada Jam 15:30 WIB s.d. Selesai

Sekian dari saya,

Wabillahi Taufiq wal Hidayah

Wassalamualaikum Wr. Wb.

ttd. Tangkok

Saya mau calonkan menjadi ketua

Madi Raya wrote:Saya

mengijinkan

Madi Raya

silahkan boleh masing-masing kandidat bakal calon susun visi misinya tapi nanti pencalonan Ketua dan Wakil Ketuanya sesuai tatanan berjalannya acara

Holy Indonesian wrote:

Ini beda jabatan sama leader atau vice leader?

maksudnya?

Bayunism wrote:Calon 01:

Bayunism dan Madi Raya

enggak bay nanti Ketua dan Wakilnya dipilih berdasarkan jumlah votenya, yang pertama jadi Ketua yang kedua jadi Wakil

Dokdo And Ulleung wrote:enggak bay nanti Ketua dan Wakilnya dipilih berdasarkan jumlah votenya, yang pertama jadi Ketua yang kedua jadi Wakil

ohhh

kalian siapin visi & misi pribadi aja dulu buat sekarang bagi yang niat nyalonin

oke saya akan menyiapkan visi misi

Dokdo And Ulleung wrote:maksudnya?

Ini jabata mahkama fungsinya apa si maksudnya gimana ga paham

Post self-deleted by Bayunism.

Post self-deleted by Bayunism.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Sore para Warga Masyarakat di UMN sekalian, hari ini saya sebagai Pemimpin sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia dari UMN mengucapkan Berterimakasih kepada hadirin sekalian para Peserta Sidang Rapat Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Yudisial dalam Mahkamah Agung UMN.

Saya juga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan diberlangsungkannya acara akibat absennya Wakil Ketua Sidang yang belum diketahui keberadaannya yang dimana oleh karena itu saya sebagai Ketua Sidang akan tetap melanjutkan apa yang telah dirancang dalam Tatanan Acara seperti dalam Surat Pemberitahuan diatas.

Tarumanegoro, Blangstan, Holy Indonesian, Democratic Athen

Dokdo And Ulleung wrote:Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dzakiy saya mau jadi Diplomacy Officer seperti madi raya

Pemberitahuan Ulang :

Rapat akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan dikarenakan beberapa tokoh penting dalam berjalannya rapat sedang absen untuk beberapa saat. Diharapkan sidang ini akan kembali bergulir setelah para tokoh penting dalam berjalannya sidang telah menghadiri rapat tersebut.

Tarumanegoro

Dokdo And Ulleung wrote:Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat Sore para Warga Masyarakat di UMN sekalian, hari ini saya sebagai Pemimpin sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia dari UMN mengucapkan Berterimakasih kepada hadirin sekalian para Peserta Sidang Rapat Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Yudisial dalam Mahkamah Agung UMN.

Saya juga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan diberlangsungkannya acara akibat absennya Wakil Ketua Sidang yang belum diketahui keberadaannya yang dimana oleh karena itu saya sebagai Ketua Sidang akan tetap melanjutkan apa yang telah dirancang dalam Tatanan Acara seperti dalam Surat Pemberitahuan diatas.

Gih mas

Blangstan

Oke yok yok lanjut mumpung gua on

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Holy Indonesian wrote:Oke yok yok lanjut mumpung gua on

ayok sekarang

Holy Indonesian

Pertama-tama, saya sebagai Pemimpin sekaligus Perwakilan Delegasi Majelis Dunia mengucapkan terimakasih kepada hadirin Peserta Sidang sekalian yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri sidang kali ini.

Saya akan memulai acara ini dengan sesegera mungkin.

Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim, Sidang secara resmi dibuka.

Blangstan, Holy Indonesian

Oke sekarang siapa yang mau jadi calon?

Holy Indonesian wrote:Oke sekarang siapa yang mau jadi calon?
belum belum, nanti ikutin agenda acara

Blangstan, Holy Indonesian

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Post self-deleted by Dokdo And Ulleung.

Baiklah, sesuai dengan Tatanan Acara Sidang dimohon untuk para Peserta Sidang yang turut serta dalam menghadiri Rapat kali ini untuk mencalonkan diri sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN. Jumlah maksimal dari Peserta Sidang yang dapat mencalonkan diri adalah 5 Calon dan masing-masing Calon diharapkan dengan matang telah menyiapkan Visi & Misinya sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN dan Peserta Sidang juga memiliki hak untuk merekomendasikan Anggota lainnya sesuai dengan persyaratan dalam Surat Pemberitahuan dan bukan merupakan Pejabat Administrasi UMN.

Pencalonan Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung UMN dimulai dari sekarang.

Blangstan, Holy Indonesian

Ministry of Sports dong

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

mohon untuk para Peserta Sidang fokus kepada topik yang akan dibahas dalam sidang kali ini dan tidak boleh membahas hal-hal diluar topik sidang secara gamblang di Group Chat. Jika mempunyai komplain diluar topik sidang silahkan kirim via Telegram atau Group Chat UMN di Instagram.

Blangstan, Holy Indonesian

Jadi Ketua Yudisial Mahkamah agung kerjanya ngapain ?

Agungnism wrote:Jadi Ketua Yudisial Mahkamah agung kerjanya ngapain ?

Saya akan menjawab pertanyaan ananda.

Ketua Yudisial Mahkamah Agung bertugas sebagai Ketua Lembaga dengan Tingkatan Tertinggi di UMN yang bertugas untuk Menjalankan Kaidah-kaidah yang dimuat dalam Konstitusi Dasar, Meloloskan Kebijakan-kebijakan atau Legislasi Baru sebagai Regulasi yang sah. Serta memiliki tanggungjawab menerima laporan Anggota terhadap tindakan-tindakan yang melanggar Konstitusi Dasar maupun Komplain lain sekaligus menjadi Hakim dalam sidang tersebut.

Holy Indonesian, Weebs Union

Dimohon untuk sesegera mungkin bagi para Peserta dengan sukarela untuk menjadi Kandidat Calon Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung UMN.

Holy Indonesian, Weebs Union

Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Federative Brazanids wrote:Dzakiy jadikan saya Diplomacy Officer seperti Madi Raya

Dimohon untuk ananda Federative Brazanids membaca kutipan dibawah saya.

Dokdo And Ulleung wrote:mohon untuk para Peserta Sidang fokus kepada topik yang akan dibahas dalam sidang kali ini dan tidak boleh membahas hal-hal diluar topik sidang secara gamblang di Group Chat. Jika mempunyai komplain diluar topik sidang silahkan kirim via Telegram atau Group Chat UMN di Instagram.

Holy Indonesian, Weebs Union

Baiklah, karena tidak adanya calon maka saya sebagai Pemimpin Sidang menyatakan diberlakukannya Keputusan Ulang.

Dengan ini saya akan menginterupsi Sidang dengan mencalonkan 5 Kandidat sebagai berikut sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung UNM;

1. Bayunism

2. Federative Brazanids

3. Kerajaan Hamburgia

4. Blangstan

5. Tarumanegoro

Dimohon kepada 5 Kandidat yang saya sebutkan diatas untuk menyiapkan Visi & Misinya sesegera mungkin. Saya akan beri waktu jeda dalam Sidang kali ini selama kurun waktu kurang lebih 1 Jam bagi para Calon Kandidat untuk menyiapkan Visi & Misinya. Jika ada salah satu negara yang disebutkan diatas keberatan maupun tidak sanggup mengemban tugas sebagai Ketua dan Wakil Ketua Yudisial Mahkamah Agung maka diperbolehkan untuk mengundurkan diri.

Blangstan, Bayunism, Holy Indonesian, Weebs Union

Sekian untuk Segmen ke-2 Sidang kali ini. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah ke-5 Negara yang saya sebutkan diatas merespon dan maksimal paling terlambat yakni pada Pukul 19.00 WIB.

Blangstan, Holy Indonesian

𝗩𝗶𝘀𝗶 :

"Menciptakan lembaga Yudikatif UMN yang bersih, kredibel, dan profesional"

𝗠𝗶𝘀𝗶 :

1. Berkomitmen tinggi dalam urusan urusan regional di UMN

2. Menyelenggarakan sistem lembaga Yudikatif UMN dengan baik

3. Melaksanakan wewenang dengan baik dan tidak semena-mena

4. Mengawasi pelaksanaan konstitusi dan hukum di UMN dengan benar

Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian

Dimohon untuk Blangstan, Kerajaan Hamburgia, Tarumanegoro, dan Bayunism segera mengirimkan Visi & Misinya sesegera mungkin.

Vote saya kawan kawan tida perlu visi misi ☝🏻☝🏻☝🏻

Lembaga yudikatif apa itu saya tida paham visi misi sialan

Visi: membaguskan umn

Misi: saya akan bertanggung jawab

Ayo vote saya ☝🏻☝🏻☝🏻

Visi misi Blangstan sebagai anggota MA UMN:

Visi:

- Membuat UMN menjadi region yang Adil, Damai dan Bermartabat

Misi:

- melanjutkan konstitusional UMN yang telah ditetapkan sebelumnya

- melakukan pengawasan terhadap siapa saja untuk mencegah adanya kericuhan di dalam region

- melakukan sidang anggota setiap 3 hari sekali untuk melihat kinerja dan pencapaian region

- menerapkan beberapa Hukuman yang nantinya akan ditentukan setelah pencalonan.

Visi

- Mewujudkan lembaga yudikatif yang independen dan efektif

Misi

- Menciptakan badan peradilan yang kredibel & transparan

- Melaksanakan konstitusi yang ada secara adil, efisien, dan efektif

- Memastikan sistem peradilan yang adil untuk semua anggota UMN

Visi misi foya foya

Visi foya misi foya

Don't play play bosku

Kerajaan Hamburgia

tinggal Bayunism

Holy Indonesian

Dokdo And Ulleung wrote:tinggal Bayunism

udah pek

cepat share foto nya dzakiy

Assembled with Dot's Region Saver.
Written by Refuge Isle.