Post Archive

Region: United Mapgame Nations

History

Bayunism wrote:smartest man in Banjarbaru

Parah menantang negara chad

Great Legionaire United Union wrote:Parah menantang negara chad

bayunism negara sigma

Bayunism wrote:bayunism negara sigma

keren, btw endorse gw bay ntar gw endorse balik

Post self-deleted by Poetranism.

Post self-deleted by Poetranism.

Great Legionaire United Union wrote:kamu sudah llama keluar mana boleh

gw

yang penting saya negara largest here dan experienced

https://www.nationstates.net/nation=great_legionaire_united_union/detail=factbook/id=1633344

Jamesreich wrote:

yang penting saya negara largest here dan experienced

Largest belum tentu experienced

Great Legionaire United Union

Great Legionaire United Union wrote:https://www.nationstates.net/nation=great_legionaire_united_union/detail=factbook/id=1633344

Koreksi dikit bro. [nation][nation] lu lupa kasih / di akhir. [/nation] ini bener

Kartunesia wrote:Mana? Kebijakan ekonominya masih kapitalis

Gw lewat aplikasi statetly malah jadi Komunis

Madi Raya wrote:Gw lewat aplikasi statetly malah jadi Komunis

Wih, aplikasi apa tuh

Edit: gak jadi, barusan googling

Biasalah, kan definisi suatu ideologi itu bisa beda-beda tergantung orangnya

Yang paling umum itu: "komunisme adalah kapitalisme negara"

Sebagian lain berpendapat bahwa komunisme bersifat libertarian kiri sampai anarkik, karena otoritarianisme "sosialis" sama saja dengan kapitalisme dengan negara sebagai pemilik modal

Kartunesia wrote:Wih, aplikasi apa tuh

statesly

Kartunesia wrote:Wih, aplikasi apa tuh

ketika kamu ahli dalam nationstates tetapi gatau stately :

Great Legionaire United Union wrote:ketika kamu ahli dalam nationstates tetapi gatau stately :

Lah, baru tau sekarang

Great Legionaire United Union

Poetranism wrote:Koreksi dikit bro. [nation][nation] lu lupa kasih / di akhir. [/nation] ini bener

forgor

Kartunesia wrote:Wih, aplikasi apa tuh

Edit: gak jadi, barusan googling

Biasalah, kan definisi suatu ideologi itu bisa beda-beda tergantung orangnya

Yang paling umum itu: "komunisme adalah kapitalisme negara"

Sebagian lain berpendapat bahwa komunisme bersifat libertarian kiri sampai anarkik, karena otoritarianisme "sosialis" sama saja dengan kapitalisme dengan negara sebagai pemilik modal

Mengikuti definisi ini, negara saya adalah negara kapitalis, dengan pemerintah sebagai pemilik modal dan segala industri disini, dan berperilaku otoriter terhadap pebisnis dan libertarian terhadap semua orang lain

Terbukti dengan tidak adanya bisnis swasta

Agungnism wrote:Kapitalis Bau

produksi deodoran yang disponsori negara

Kartunesia wrote:Mengikuti definisi ini, negara saya adalah negara kapitalis, dengan pemerintah sebagai pemilik modal dan segala industri disini, dan berperilaku otoriter terhadap pebisnis dan libertarian terhadap semua orang lain

Terbukti dengan tidak adanya bisnis swasta

nah juga dulu gw pas berhasil pelajarin beda state capitalism sama liberal economy, gw dukung china jadi liberal economy dengan alasan sejarah dimana china open pasar dimana mana, sampe gw dapet lagi sejarah dimana china ga selalu liberal, pas jaman dinasti Tang atau Han gw lupa yang pas bagian pembangunan great wall itu pakai central economy, jadi ga terlalu salah menurut gw kalo pakai state economy dengan state enterprise mereka

Kartunesia

Bajingan ravito suppress pesan sembarangan

Selamat pagi kawan-kawanku

Pagiku cerah

Matahari bersinar

Nippon adalah matahari Asia

Bali Kingdom, Holy Indonesian

Kartunesia wrote:Selamat pagi kawan-kawanku

Pagiku cerah

Matahari bersinar

Nippon adalah matahari Asia

Salam 3A

Kartunesia

Kartunesia wrote:Selamat pagi kawan-kawanku

Pagiku cerah

Matahari bersinar

Nippon adalah matahari Asia

Matahari di tempat saya warna merah

sama kucing" bersorak mengucapkan mao

Kartunesia

Holy Indonesian udah woy gausah bangun embassy terus, yang penting penting aja

Great Legionaire United Union wrote:Holy Indonesian udah woy gausah bangun embassy terus, yang penting penting aja

Memangnya salah yah? Serah gua lah wong gua mau perluas jangkauan UMN

East Onlaw

Holy Indonesian wrote:Memangnya salah yah? Serah gua lah wong gua mau perluas jangkauan UMN

okelah

btw cara propose embassy gimana

Great Legionaire United Union wrote:okelah

btw cara propose embassy gimana

Ya lu cari aja region yang mau lu ajukan kedutaan habis itu klik "admin" cari "Request embassies between United Mapgame Nations and........." klik aja itu

Great Legionaire United Union

Holy Indonesian wrote:Memangnya salah yah? Serah gua lah wong gua mau perluas jangkauan UMN

Bagus sih

Tapi, itu yang Anda kirimi proposal puppet storage bukan? (Ada region mati pula di situ)

East Onlaw

Military Master wrote:Bagus sih

Tapi, itu yang Anda kirimi proposal puppet storage bukan? (Ada region mati pula di situ)

Oh iya biarin ajalah xixixi

Kerajaan Hamburgia wrote:Largest belum tentu experienced

Aph mksd lu, w main dari 2019 anj

Endorse gw dong 

Holy Indonesian

Jamesreich wrote:

Aph mksd lu, w main dari 2019 anj

Ga nanya ☝🏻😂

Woi pek bagaimana cara vote di poll

Pasaistan, Blangstan, Holy Indonesian, Osea States

Pool berenang

Holy Indonesian

Helo ma pren, apa kabar

Ziggy zagga

Ziggy to zagga

Zig zig to zaza

Welcome to our family!

Ziggy zagga

Ziggy to zagga

Zig zig to zaza

Hope you have fun!

Holy Indonesian wrote:Ziggy zagga

Ziggy to zagga

Zig zig to zaza

Welcome to our family!

Ziggy zagga

Ziggy to zagga

Zig zig to zaza

Hope you have fun!

Diagnosis: gen dalam tubuh perlahan berubah menjadi Gen Halilintar

Tantalumland, Pasaistan, Holy Indonesian, Warwolfian

Kartunesia wrote:Diagnosis: gen dalam tubuh perlahan berubah menjadi Gen Halilintar

Sepatu merah celana biru ku tak peduli, peduli

Bawah formal atas funky ikuti caramu sendiri, sendiri

Jeger jeger gen geledek

Badai topan no worry

Atau keluarga halilintar

You can call us whatever

P bagi member UMN yang belum vote untuk segera vote sekian (saran vote di web)

Post by Poetranism suppressed by Holy Indonesian.

Poetranism

Ngentot pake sabun Jancok kontol jembod tempiiiikk tempiiikkk. Mpssshhh ahhh

Warwolfian

Poetranism wrote:Ngentot pake sabun Jancok kontol jembod tempiiiikk tempiiikkk. Mpssshhh ahhh
Afkh mksd cuy

Pasaistan, Warwolfian

mengonspirasi sebentar yuk kawan-kawan

Biasanya itu ya, kalo pas tujuh belasan itu banyak toko-toko onlen atau oflen yang nyediain barang diskon sesuai dengan tahun kemerdekaan keberapa

Misal, kemerdekaan Indonesia ke 76, diskonnya juga 76 persen, pernah nemu kayak gini kan?

Nah, nanti kalo Indonesia sudah 100 tahun, berarti diskonnya 100%, alias gratis. Nah, karena perusahaan-perusahaan ini gak mau rugi banyak, nanti mereka bakal ngadain revolusi pas Indonesia udah umur 90 keatas, nanti bikin negara baru biar gak ngediskon barang 100%

Terus pas negara baru itu umurnya sudah 90 tahunan, revolusi lagi

Gimana?

Post by Poetranism suppressed by Holy Indonesian.

Poetranism

Kartunesia wrote:mengonspirasi sebentar yuk kawan-kawan

Biasanya itu ya, kalo pas tujuh belasan itu banyak toko-toko onlen atau oflen yang nyediain barang diskon sesuai dengan tahun kemerdekaan keberapa

Misal, kemerdekaan Indonesia ke 76, diskonnya juga 76 persen, pernah nemu kayak gini kan?

Nah, nanti kalo Indonesia sudah 100 tahun, berarti diskonnya 100%, alias gratis. Nah, karena perusahaan-perusahaan ini gak mau rugi banyak, nanti mereka bakal ngadain revolusi pas Indonesia udah umur 90 keatas, nanti bikin negara baru biar gak ngediskon barang 100%

Terus pas negara baru itu umurnya sudah 90 tahunan, revolusi lagi

Gimana?

Parah ajg Jems di Kick

Jamesreich

Warwolfian wrote:Parah ajg Jems di Kick

What?

Demokrasi bisa membuatmu bangkit dan Demokrasi juga bisa membuat mu jatuh

-Holy Indonesian Leader

Pasaistan, Osea States

Seruan Demonstrasi Bagi Pemuda &Mahasiswa Serta Anak SIM Yang Bernyali!!!

#Kuat Dugaan Karma Ketidak Mampuan

Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Ma'ruf

Jokowi-Maruf

MARI BUNG REBUT KEMBALI 7 TAHUN REFORMASI DIKORUPSI"

#HUTANGMENINGKAT

#WNAMENDOMINASI

#KORUPSIMENINGKAT

#SEMBAKOMAHAL

TENTU RAKYAT KECIL INDONESIA TERCEKIK !!!

Kamis 28 Oktober 2021

Pukul: 09:00 Wib s/d TUNTAS

Lokasi Demonstrasi

1. Istana Presiden R-I

2. Gedung DPR R-I

MELAWAN ATAU TERTINDAS DINEGERI SENDIRI !!! GANYANG ASING & ASENG !!!

TOLAK PERBUDAKAN SISTEMATIS !!!

"KETIKA REFORMASI DIKORUPSI SUDAH BARANG TENTU REVOLUSI MENJADI SOLUSI"

Kordinator Nasional AQ :

Kang Wildan

0813-9885-6775

Post by Poetranism suppressed by Holy Indonesian.

Poetranism

Tarumanegoro wrote:Seruan Demonstrasi Bagi Pemuda &Mahasiswa Serta Anak SIM Yang Bernyali!!!

#Kuat Dugaan Karma Ketidak Mampuan

Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Ma'ruf

Jokowi-Maruf

MARI BUNG REBUT KEMBALI 7 TAHUN REFORMASI DIKORUPSI"

#HUTANGMENINGKAT

#WNAMENDOMINASI

#KORUPSIMENINGKAT

#SEMBAKOMAHAL

TENTU RAKYAT KECIL INDONESIA TERCEKIK !!!

Kamis 28 Oktober 2021

Pukul: 09:00 Wib s/d TUNTAS

Lokasi Demonstrasi

1. Istana Presiden R-I

2. Gedung DPR R-I

MELAWAN ATAU TERTINDAS DINEGERI SENDIRI !!! GANYANG ASING & ASENG !!!

TOLAK PERBUDAKAN SISTEMATIS !!!

"KETIKA REFORMASI DIKORUPSI SUDAH BARANG TENTU REVOLUSI MENJADI SOLUSI"

Kordinator Nasional AQ :

Kang Wildan

0813-9885-6775

Bokeo Femboy Bandung Bertitit Gedhi

Of Erusea

Warwolfian wrote:Parah ajg Jems di Kick

Si Holy Indonesian takut w kudeta aowkawok

Yaudah vouz kalo lu surpass 800jt populasi, kick your self.

Of Erusea

Jamesreich wrote:Si Holy Indonesian takut w kudeta aowkawok

Apa hubungan nya yah? Tolong di cek lagi saya buka WA Delegate stress ni anak, napa ga seneng? Polling berdasarkan beberapa member UMN yang resah bukan atas saya dan silahkan vote karena saya menerapkan sistem demokrasi

East Onlaw

Masih ada 1 hari lebih sebelum keputusan di tetapkan silahkan lu kampanye agar dapat suara para member UMN lain sekian

Jamesreich Saya tak peduli lu ngomong kek gimana hasil keputusan dikeluarkan setelah polling berakhir

guys gw mau proposal kontitusi nya UMN

Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian, Warwolfian

Ziggy to zagga

Zig zig to zaza

Welcome to our family!

Ziggy zagga

Ziggy to zagga

Zig zig to zaza

Hope you have fun!

===SURAT PEMBERITAHUAN===

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Surat Pemberitahuan ini diberikan atas kehendak dan persetujuan tertulis dari Perwakilan Delegasi Majelis Dunia mewakili United Mapgame Nations, ttd. Dokdo And Ulleung. Isi dan Maksud yang tersirat dalam surat adalah diterangkannya untuk para hadirin sekalian Anggota-anggota dari Organsisasi UMN diharapkan segera online untuk menghadiri Sidang Penentuan Dimusyawarahkannya proposal dibawah pesan ini;

Proposal :

Sebagai Organisasi yang berdiri atas keinginan dan ambisi untuk bisa menampung berbagai golongan negara dengan perbedaan yang signifikan, Delegasi telah meninjau bahwa diperlukannya suatu Sistem Judisial atau Konstitusi Dasar dalam lingkup Organisasi UMN adalah sesuatu yang fundamental serta perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas sistematik dalam lingkup regional di UMN demi menciptakan situasi yang lebih kondusif.

Diskusi akan dimulai secara tertulis dari pada saat waktu dikirimkan s/d 15.30 WIB dan setiap anggota memiliki hak untuk menerangkan maupun memberikan pendapatnya tentang hal tersebut.

ttd. Pendiri UMN, Tangkok

Pasaistan, Blangstan, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian

Tangkok wrote:===SURAT PEMBERITAHUAN===

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Surat Pemberitahuan ini diberikan atas kehendak dan persetujuan tertulis dari Perwakilan Delegasi Majelis Dunia mewakili United Mapgame Nations, ttd. Dokdo And Ulleung. Isi dan Maksud yang tersirat dalam surat adalah diterangkannya untuk para hadirin sekalian Anggota-anggota dari Organsisasi UMN diharapkan segera online untuk menghadiri Sidang Penentuan Dimusyawarahkannya proposal dibawah pesan ini;

Proposal :

Sebagai Organisasi yang berdiri atas keinginan dan ambisi untuk bisa menampung berbagai golongan negara dengan perbedaan yang signifikan, Delegasi telah meninjau bahwa diperlukannya suatu Sistem Judisial atau Konstitusi Dasar dalam lingkup Organisasi UMN adalah sesuatu yang fundamental serta perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas sistematik dalam lingkup regional di UMN demi menciptakan situasi yang lebih kondusif.

Diskusi akan dimulai secara tertulis dari pada saat waktu dikirimkan s/d 15.30 WIB dan setiap anggota memiliki hak untuk menerangkan maupun memberikan pendapatnya tentang hal tersebut.

ttd. Pendiri UMN, Tangkok

wah ada Tangcock

yaudah yaudah ayo serius sekarang

Tangkok wrote:===SURAT PEMBERITAHUAN===

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat Siang

Surat Pemberitahuan ini diberikan atas kehendak dan persetujuan tertulis dari Perwakilan Delegasi Majelis Dunia mewakili United Mapgame Nations, ttd. Dokdo And Ulleung. Isi dan Maksud yang tersirat dalam surat adalah diterangkannya untuk para hadirin sekalian Anggota-anggota dari Organsisasi UMN diharapkan segera online untuk menghadiri Sidang Penentuan Dimusyawarahkannya proposal dibawah pesan ini;

Proposal :

Sebagai Organisasi yang berdiri atas keinginan dan ambisi untuk bisa menampung berbagai golongan negara dengan perbedaan yang signifikan, Delegasi telah meninjau bahwa diperlukannya suatu Sistem Judisial atau Konstitusi Dasar dalam lingkup Organisasi UMN adalah sesuatu yang fundamental serta perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas sistematik dalam lingkup regional di UMN demi menciptakan situasi yang lebih kondusif.

Diskusi akan dimulai secara tertulis dari pada saat waktu dikirimkan s/d 15.30 WIB dan setiap anggota memiliki hak untuk menerangkan maupun memberikan pendapatnya tentang hal tersebut.

ttd. Pendiri UMN, Tangkok

Sure

Hmm.. bentar. Ini Konstitusi Bab 1 mengenai apa?

Pasaistan

proposal konstitusi UMN:

Bab 1: Hak dan kewajiban anggota

1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya

2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya

3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun

4, Anggota harus solid

5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain

6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain

7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri

8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu atau hingga yang berkesangkutan menyadari tindakan nya

Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik

1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan

2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara

4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah

5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang

6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah

7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5

8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah

9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari atau sampai yang berkesangkutan menyadari kesalahannya

Bab 3 Kode etik berbicara

1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB

2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara

3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan

4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering

5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota

6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 4 Kode etik bertindak

1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN

2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati

3, Anggota harus bertoleransi

4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 5 Loyalitas Anggota

1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN

2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen

2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan

Pasaistan, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian

Bayunism wrote:proposal konstitusi UMN:

Bab 1: Hak dan kewajiban anggota

1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya

2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya

3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun

4, Anggota harus solid

5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain

6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain

7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri

8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu atau hingga yang berkesangkutan menyadari tindakan nya

Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik

1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan

2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara

4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah

5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang

6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah

7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5

8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah

9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari atau sampai yang berkesangkutan menyadari kesalahannya

Bab 3 Kode etik berbicara

1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB

2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara

3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan

4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering

5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota

6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 4 Kode etik bertindak

1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN

2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati

3, Anggota harus bertoleransi

4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 5 Loyalitas Anggota

1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN

2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen

2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan

ini pek kalau ada yang mau ditambahkan silahkan

Post by Tarumanegoro suppressed by Holy Indonesian.

Tarumanegoro

Seruan

Demonstrasi Bagi Pemuda &Mahasiswa Serta Anak SIM Yang

Bernyali!!!

#Kuat Dugaan Karma Ketidak

Mampuan

Kabinet Indonesia Maju Jokowi -

Ma'ruf

Jokowi-Maruf

MARI BUNG REBUT KEMBALI 7

TAHUN REFORMASI DIKORUPSI"

#HUTANGMENINGKAT

#WNAMENDOMINASI #KORUPSIMENINGKAT

#SEMBAKOMAHAL

TENTU RAKYAT KECIL INDONESIA

TERCEKIK !!!

Kamis 28 Oktober 2021

Pukul: 09:00 Wib s/d TUNTAS

Lokasi Demonstrasi

1. Istana Presiden R-I

2. Gedung DPR R-I MELAWAN ATAU TERTINDAS

DINEGERI SENDIRI !!! GANYANG

ASING & ASENG !!!

TOLAK PERBUDAKAN SISTEMATIS !!! "KETIKA REFORMASI DIKORUPSI

SUDAH BARANG TENTU REVOLUSI

MENJADI SOLUSI"

Kordinator Nasional AQ :

Kang Wildan

0813-9885-6775

Males baca Proposal but sure, go ahead

Yaitu golongan kanan, alangkah mulianya golongan kanan itu. dan golongan kiri, alangkah sengsaranya golongan kiri itu

Tetap ingat ini

Holy Indonesian

Bayunism wrote:proposal konstitusi UMN:

Bab 1: Hak dan kewajiban anggota

1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya

2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya

3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun

4, Anggota harus solid

5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain

6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain

7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri

8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu atau hingga yang berkesangkutan menyadari tindakan nya

Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik

1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan

2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara

4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah

5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang

6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah

7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5

8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah

9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari atau sampai yang berkesangkutan menyadari kesalahannya

Bab 3 Kode etik berbicara

1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB

2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara

3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan

4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering

5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota

6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 4 Kode etik bertindak

1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN

2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati

3, Anggota harus bertoleransi

4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 5 Loyalitas Anggota

1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN

2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen

2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan

Interupsi, saya protes dengan Pasal 9 dalam Bab 2.

Alasannya seperti diterangkan dalam Pasal 7, dan 5 kalau ada anggota yang protes, musyawarah ulang bisa dilakukan.

Mengeluarkan sebuah negara hanya karena tidak setuju dengan Musyawarah kesannya tidak etis karena dalam Musyawarah sendiri ada sesi "mengungkapkan pendapat" sehingga negara yang tidak setuju juga memiliki hak untuk menolak dan diadakannya musyawarah ulang adalah hal yang esensial menurut saya pribadi.

-President Park Jang-ki

Bayunism, Holy Indonesian

Bayunism wrote:proposal konstitusi UMN:

Bab 1: Hak dan kewajiban anggota

1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya

2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya

3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun

4, Anggota harus solid

5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain

6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain

7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri

8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu atau hingga yang berkesangkutan menyadari tindakan nya

Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik

1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan

2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara

4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah

5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang

6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah

7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5

8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah

9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari atau sampai yang berkesangkutan menyadari kesalahannya

Bab 3 Kode etik berbicara

1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB

2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara

3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan

4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering

5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota

6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 4 Kode etik bertindak

1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN

2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati

3, Anggota harus bertoleransi

4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 5 Loyalitas Anggota

1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN

2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen

2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan

Saran. Untuk bagian "sampai yang bersangkutan menyadari kesalahannya" lebih baik dihapus karena bagi setiap anggota yang melanggar dan akan dikeluarkan, mereka akan berpeluang besar untuk menyatakan bahwa mereka telah menyadari kesalahannya sebelum waktu hukuman selesai (5 hari atau 2 minggu) dan berkemungkinan besar pula bahwa apa yang mereka nyatakan bukanlah apa yang sebenarnya mereka katakan, melainkan hanyalah formalitas agar mereka dapat kembali ke lingkungan ini secepat mungkin.

Sekian. Mungkin ada kritik dan saran dari anggota lain, baik kepada proposal maupun saran dari saya?

Bayunism, Holy Indonesian

Dokdo And Ulleung wrote:Interupsi, saya protes dengan Pasal 9 dalam Bab 2.

Alasannya seperti diterangkan dalam Pasal 7, dan 5 kalau ada anggota yang protes, musyawarah ulang bisa dilakukan.

Mengeluarkan sebuah negara hanya karena tidak setuju dengan Musyawarah kesannya tidak etis karena dalam Musyawarah sendiri ada sesi "mengungkapkan pendapat" sehingga negara yang tidak setuju juga memiliki hak untuk menolak dan diadakannya musyawarah ulang adalah hal yang esensial menurut saya pribadi.

-President Park Jang-ki

Itu Maaf yang di kick bukan member yang protes tapi member yang melakukan tindakan anarkisme atau tindakan tidak terhormat untuk protes. Bisa diketahui sesuai pasal 5 protes harus dilakukan dengan petisi dan sesuai pasal 2 Bab 4 anggota UMN harus mengedepankan sopan santun terimakasih

Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian

Dan satu lagi saya minta keterangan terhadap Pasal 3 Bab 5.

Mengkritik dengan sopan menurut anda yang seperti apa?

Kalau menurut saya mengkritik secara sopan adalah dengan mengirimkan proposal secara tertulis terhadap Pejabat UMN dan bukan ucapan verbal yang terkesan sewenang-wenang.

Bayunism, Holy Indonesian

Dokdo And Ulleung wrote:Interupsi, saya protes dengan Pasal 9 dalam Bab 2.

Alasannya seperti diterangkan dalam Pasal 7, dan 5 kalau ada anggota yang protes, musyawarah ulang bisa dilakukan.

Mengeluarkan sebuah negara hanya karena tidak setuju dengan Musyawarah kesannya tidak etis karena dalam Musyawarah sendiri ada sesi "mengungkapkan pendapat" sehingga negara yang tidak setuju juga memiliki hak untuk menolak dan diadakannya musyawarah ulang adalah hal yang esensial menurut saya pribadi.

-President Park Jang-ki

Krasnaya Armiiya wrote:Saran. Untuk bagian "sampai yang bersangkutan menyadari kesalahannya" lebih baik dihapus karena bagi setiap anggota yang melanggar dan akan dikeluarkan, mereka akan berpeluang besar untuk menyatakan bahwa mereka telah menyadari kesalahannya sebelum waktu hukuman selesai (5 hari atau 2 minggu) dan berkemungkinan besar pula bahwa apa yang mereka nyatakan bukanlah apa yang sebenarnya mereka katakan, melainkan hanyalah formalitas agar mereka dapat kembali ke lingkungan ini secepat mungkin.

Sekian. Mungkin ada kritik dan saran dari anggota lain, baik kepada proposal maupun saran dari saya?

Oke mungkin akan saya revisi

Dokdo And Ulleung wrote:Dan satu lagi saya minta keterangan terhadap Pasal 3 Bab 5.

Mengkritik dengan sopan menurut anda yang seperti apa?

Kalau menurut saya mengkritik secara sopan adalah dengan mengirimkan proposal secara tertulis terhadap Pejabat UMN dan bukan ucapan verbal yang terkesan sewenang-wenang.

Mengkritik dengan sopan yang dimaksud itu megkritik secara terbuka tanpa menggunakan kata kasar dan cemoohan dan juga tidak menggunakan kalimat berbau menyindir atau sarkasme.

Tarumanegoro, Pasaistan, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian, Warwolfian

Bayunism wrote:Mengkritik dengan sopan yang dimaksud itu megkritik secara terbuka tanpa menggunakan kata kasar dan cemoohan dan juga tidak menggunakan kalimat berbau menyindir atau sarkasme.

karena seperti pada pasal 2 Bab 4 anggota UMN harus mengedepankan sopan santun. Menyindir,sarkasme,cemooh,dan hinaan itu tidak sesuai dengan kode etik sopan santun

proposal konstitusi UMN:

Bab 1: Hak dan kewajiban anggota

1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya

2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya

3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun

4, Anggota harus solid

5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain

6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain

7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri

8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu

Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik

1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan

2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara

4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah

5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang

6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah

7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5

8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah

9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari

Bab 3 Kode etik berbicara

1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB

2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara

3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan

4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering

5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota

6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 4 Kode etik bertindak

1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN

2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati

3, Anggota harus bertoleransi

4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 5 Loyalitas Anggota

1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN

2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen

2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan

Ini versi Revisi nya sesuai dengan usulan Krasnaya Armiiya bagian "Hingga yang berkesangkutan menyadari perbuatannya" sudah dihapus

Pasaistan, Blangstan, Holy Indonesian, Krasnaya Armiiya

Bayunism wrote:proposal konstitusi UMN:

Bab 1: Hak dan kewajiban anggota

1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya

2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya

3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun

4, Anggota harus solid

5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain

6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain

7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri

8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu atau hingga yang berkesangkutan menyadari tindakan nya

Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik

1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan

2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan

3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara

4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah

5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang

6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah

7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5

8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah

9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari atau sampai yang berkesangkutan menyadari kesalahannya

Bab 3 Kode etik berbicara

1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB

2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara

3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan

4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering

5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota

6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 4 Kode etik bertindak

1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN

2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati

3, Anggota harus bertoleransi

4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen

Bab 5 Loyalitas Anggota

1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN

2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen

2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan

Bab 1 pasal no 7 saya tolak alasan kerja keras masing² negara harus dibanggakan.

-Kaisar Holy Indonesia

Bayunism

Holy Indonesian wrote:Bab 1 pasal no 7 saya tolak alasan kerja keras masing² negara harus dibanggakan.

-Kaisar Holy Indonesia

Mengagungkan negara sendiri itu tidak sesuai dengan pasal 6 Bab 1 dan Pasal 2 Bab 4. Tindakan mengangungkan negara sendiri itu adalah tindakan yang sombong dan tidak sesuai dengan kode etik kesopanan anggota sesuai dengan yang dikatakan di pasal 2 Bab 4 dan juga tindakan mengangungkan negara sendiri juga bisa menyebabkan beberapa pihak yang mungkin negaranya lebih rendah dari yang berkesangkutan tersinggung itu jelas melanggar pasal 6 Bab 1 tentang Merendahkan negara lain. Mungkin untuk kompromi mengangungkan negara sendiri bisa dilakukan di Media Sosial lain seperti di Instagram tetapi di RMB NS tidak diijinkan karena akan membuat pihak lain tidak nyaman. Terimakasih

Holy Indonesian

Bayunism wrote:Mengagungkan negara sendiri itu tidak sesuai dengan pasal 6 Bab 1 dan Pasal 2 Bab 4. Tindakan mengangungkan negara sendiri itu adalah tindakan yang sombong dan tidak sesuai dengan kode etik kesopanan anggota sesuai dengan yang dikatakan di pasal 2 Bab 4 dan juga tindakan mengangungkan negara sendiri juga bisa menyebabkan beberapa pihak yang mungkin negaranya lebih rendah dari yang berkesangkutan tersinggung itu jelas melanggar pasal 6 Bab 1 tentang Merendahkan negara lain. Mungkin untuk kompromi mengangungkan negara sendiri bisa dilakukan di Media Sosial lain seperti di Instagram tetapi di RMB NS tidak diijinkan karena akan membuat pihak lain tidak nyaman. Terimakasih

Kompromi yang bagus kenapa tidak bilang 🗿

Bayunism

jadi gimana apakah sudah setuju semua?

Bayunism wrote:jadi gimana apakah sudah setuju semua?

kalau sudah bisa dimulai vote nya tentang konstitusi baru

Bayunism wrote:kalau sudah bisa dimulai vote nya tentang konstitusi baru

nanti dulu bay, aku mau tata pasal-pasalnya biar rapih. Jangan dulu voting

Dokdo And Ulleung wrote:nanti dulu bay, aku mau tata pasal-pasalnya biar rapih. Jangan dulu voting

oke ywdh

Holy Indonesian wrote:Bab 1 pasal no 7 saya tolak alasan kerja keras masing² negara harus dibanggakan.

-Kaisar Holy Indonesia

saya setuju

Oke dengan ini gua nyatakan "Rencana Pembersihan" gua tutup lebih awal salam otoriter.

Holy Indonesian Leader

Akhirnya cuk, Slavery gw ilang

woi Dokdo And Ulleung konstitusi nya gimana?

Telah disetujui, Proposal bagi Konstitusi Dasar dalam Organisasi UMN yang diusulkan oleh Perwakilan Negara, ttd.Bayunism. Adalah dibawah ini sebagai berikut;

KONSTITUSI DASAR UNITED MAPGAME NATIONS

Bab 1: Hak, Kewajiban, dan Peraturan Dasar Anggota UMN

Pasal 1:

1.1 Setiap Anggota mendapatkan hak fundamental yang setara yakni untuk menyampaikan pendapat, ide, kritik, maupun saran selagi tetap berlandaskan pada tata-tertib yang tertulis.

1.2 Setiap Pejabat yang bertugas dalam Lingkup Administrasi UMN tidak berhak untuk mengintervensi dan mengekang Anggota UMN lainnya dalam berpendapat, menyampaikan ide, kritik, maupun saran selagi masih berlandaskan pada tata-tertib yang tertulis.

1.3. Setiap Anggota mendapatkan hak fundamental yang setara yakni untuk merealisasikan atau memanifestasikan negaranya dalam bentuk apapun tanpa diintervensi oleh pihak Pejabat Administrasi UMN.

1.4 Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat 2 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi untuk dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 2 minggu.

Pasal 2:

2.1. Setiap Anggota ditekankan untuk memiliki sikap tenggang rasa, kebersamaan, kekompakan, kebersamaan, kesetiakawanan, simpati dan empati terhadap sesama Anggota lainnya.

2.2. Setiap Anggota dilarang melakukan tindakan Pembullyan, Penghinaan, Pencacian, Pencemoohan, Menyombongkan Negaranya Sendiri serta Merendahkan Negara Lainnya dan segala bentuk hal yang bertentangan dengan kode etik dalam lingkup Regional.

2.3 Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat 4 dan Pasal 1 Ayat 5 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi untuk dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 2 minggu.

Bab 2: Sistem Politik dan Pengambilan Keputusan UMN

Pasal 3:

3.1. Organisasi UMN menerapkan sistem Musyawarah sebagai Sistem Dasar dalam Pengambilan Kebijakan, Memilih Pejabat Regional, dan juga Dukungan atau Penolakan terhadap Persetujuan sebuah Resolusi atau Legislasi baik dalam Lingkup UMN, Majelis Dunia, maupun Dewan Keamanan.

3.2. Organisasi UMN tetap menerapkan sistem voting sebagai Sistem Dasar dalam Pengambilan Kebijakan setelah diadakannya Musyawarah untuk memastikan Validasi dari Hasil Akhir Keputusan tersebut.

3.3. Seperti yang diterangkan pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 2, Setiap Kebijakan yang diambil harus melalui proses Musyawarah dan Diskusi dengan Anggota lainnya sebelum disahkan maupun dibawa kedalam jenjang Voting.

3.4. Legitimasi atau Pengesahan dari Kebijakan yang telah Dimusyawarahkan dan Didiskusikan dengan para anggota harus melalui proses voting terlebih dahulu, dan Kebijakan tersebut harus disetujui oleh paling sedikit yakni 10 Anggota dalam UMN agar bisa Dilegitimasi atau Disahkan.

3.5. Delegasi Majelis Dunia tidak diperbolehkan untuk menyetujui atau menolak sebuah Resolusi atau Legislasi dalam Majelis Dunia maupun Dewan Keamanan tanpa melalui proses Musyawarah dan Diskusi dengan Anggota lainnya.

3.6. Jika ada Pihak yang keberatan terhadap Kebijakan yang Dilegitimasi atau Disahkan maka Pihak tersebut dapat mengirimkan Surat Tertulis kepada Delegasi Majelis Dunia secara langsung dan Surat tersebut akan direspon dengan diadakannya Pemungutan Suara atau Voting Ulang secara berkala.

Pasal 4:

4.1. Anggota dilarang untuk mencaci-maki, menyudutkan, maupun menghina secara verbal maupun sindiran terhadap Sesama Anggota maupun Anggota Lainnya.

4.2. Hasil Musyawarah dan Diskusi harus diterima secara lapang dada oleh semua Anggota, jika ada pihak yang keberatan maka dapat melakukan prosedur ulang sesuai yang tertulis dalam Pasal 3 Ayat 6 diatas.

4.3. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 3 Ayat 5 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi diturunkan jabatannya dengan tidak hormat dan setelahnya akan diadakan Pemilihan Ulang untuk Posisi Delegasi Majelis Dunia dari UMN yang baru.

4.4. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 3 Ayat 7 dan Pasal 3 Ayat 8 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 5 hari.

Bab 3: Kode Etik Berbicara

Pasal 5:

5.1. Setiap Anggota mendapatkan hak untuk membicarakan mengenai isu Sosial dan Politik dalam Regional Message Board selagi tidak melanggar Tata-Tertib dan Kode Etik yang tertulis.

5.2. Setiap Anggota dilarang melakukan pembicaraan yang bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan), Seksual, dan Kekerasan.

5.3. Setiap Anggota diperbolehkan melontarkan kata-kata kotor namun sebaiknya dibatasi sesuai dengan Tata-Tertib dan Kode Etik yang tertulis.

5.4. Setiap Anggota dilarang melakukan pembicaraan atau melontarkan kata-kata yang menyudutkan secara verbal terhadap Anggota Lainnya.

5.5. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 5 Ayat 4 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 1 Bulan maupun dikeluarkan secara Permanen dari UMN.

Bab 4: Kode Etik Bertindak

Pasal 6:

6.1. Organisasi UMN menerapkan Supremasi Hukum kepada Konstitusi UMN bagi Anggotanya untuk diikuti dan ditaati sebagai suatu Landasan Hukum yang Fundamental.

6.2. Setiap Anggota UMN harus mengedepankan Sikap Sopan Santun, Toleransi dan Saling Menghormati terlepas dari latar belakang Ideologi, Sosial, dan Politik masing-masing Anggota.

6.3. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat 2 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 1 Bulan maupun dikeluarkan secara Permanen dari UMN.

Bab 5: Loyalitas Anggota

Pasal 7:

7.1. Setiap Anggota tidak diperbolehkan Menghina, Menyindir, atau Menyampaikan Bentuk apapun yang berkaitan dengan Pencemaran nama baik dari UMN.

7.2. Setiap Anggota diperbolehkan untuk memberikan kritik terhadap UMN asalkan sesuai dengan Tata-Tertib yang tertulis.

7.3. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 2 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi untuk dikeluarkan kedalam The Rejected Realms secara permanen.

Bab 6: Lembaga Yudikatif dalam UMN

Pasal 8:

8.1. Dibentuknya Lembaga Yudikatif dalam Organisasi UMN yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Anggota UMN terhadap Kode Etik dan Pedoman yang berlaku dalam Konstitusi Dasar.

8.2. Pejabat-pejabat yang berada dalam Lembaga Yudikatif tersebut akan diseleksi sebagai calon dengan proses Musyawarah dan Diskusi Terbuka dan Penunjukkannya akan dipilih berdasarkan Pemilihan Suara dengan proses voting yang transparan.

8.3. Pejabat-pejabat dalam Lembaga Yudikatif haruslah merupakan Anggota yang telah diseleksi dan dinyatakan netral dan bisa menjalankan tugas berdasarkan apa yang telah dituliskan pada Konstitusi Dasar.

Tangkok, Tarumanegoro, Pasaistan, Bayunism, Kerajaan Hamburgia, Krasnaya Armiiya, Warwolfian, East Onlaw

capek banget nulis ginian

Dokdo And Ulleung wrote:capek banget nulis ginian

gapunya laptop?

Great Legionaire United Union wrote:gapunya laptop?

justru ini pake laptop nulisnya

Post self-deleted by Great Legionaire United Union.

gusy kalian setuju tidak saya ganti bendera UMN?, soalnya bendera yang sekarang kayak UN banget malahan nyomot dari UN

Pasaistan, Kerajaan Hamburgia, Krasnaya Armiiya

Dokdo And Ulleung wrote:gusy kalian setuju tidak saya ganti bendera UMN?, soalnya bendera yang sekarang kayak UN banget malahan nyomot dari UN

menyetujui

saya memutuskan menurunkan economy saya karena sebenarnya ekonomi yang dihitung itu bedasarkan efficiency bukan bedasarkan power dan karena itu employement saya turun drastis saya berusaha naikkan lagi tanpa kehilangan rank frightening

keren book publishing industry saya naik 40000 %

Bayunism Enviromental Beauty nya makin jelek saya sangat sedih

Assembled with Dot's Region Saver.
Written by Refuge Isle.