Post Archive
Region: United Mapgame Nations
Parah menantang negara chad
bayunism negara sigma
Ahhh gua kecewa
keren, btw endorse gw bay ntar gw endorse balik
Post self-deleted by Poetranism.
Post self-deleted by Poetranism.
Post self-deleted by Poetranism
yang penting saya negara largest here dan experienced
https://www.nationstates.net/nation=great_legionaire_united_union/detail=factbook/id=1633344
Great Legionaire United Union
Koreksi dikit bro. [nation][nation] lu lupa kasih / di akhir. [/nation] ini bener
Gw lewat aplikasi statetly malah jadi Komunis
Wih, aplikasi apa tuh
Edit: gak jadi, barusan googling
Biasalah, kan definisi suatu ideologi itu bisa beda-beda tergantung orangnya
Yang paling umum itu: "komunisme adalah kapitalisme negara"
Sebagian lain berpendapat bahwa komunisme bersifat libertarian kiri sampai anarkik, karena otoritarianisme "sosialis" sama saja dengan kapitalisme dengan negara sebagai pemilik modal
statesly
ketika kamu ahli dalam nationstates tetapi gatau stately :
Lah, baru tau sekarang
Great Legionaire United Union
forgor
Mengikuti definisi ini, negara saya adalah negara kapitalis, dengan pemerintah sebagai pemilik modal dan segala industri disini, dan berperilaku otoriter terhadap pebisnis dan libertarian terhadap semua orang lain
Terbukti dengan tidak adanya bisnis swasta
Kapitalis Bau
produksi deodoran yang disponsori negara
nah juga dulu gw pas berhasil pelajarin beda state capitalism sama liberal economy, gw dukung china jadi liberal economy dengan alasan sejarah dimana china open pasar dimana mana, sampe gw dapet lagi sejarah dimana china ga selalu liberal, pas jaman dinasti Tang atau Han gw lupa yang pas bagian pembangunan great wall itu pakai central economy, jadi ga terlalu salah menurut gw kalo pakai state economy dengan state enterprise mereka
Kartunesia
Bajingan ravito suppress pesan sembarangan
Selamat pagi kawan-kawanku
Pagiku cerah
Matahari bersinar
Nippon adalah matahari Asia
Bali Kingdom, Holy Indonesian
Salam 3A
Kartunesia
Matahari di tempat saya warna merah
sama kucing" bersorak mengucapkan mao
Kartunesia
Holy Indonesian udah woy gausah bangun embassy terus, yang penting penting aja
Memangnya salah yah? Serah gua lah wong gua mau perluas jangkauan UMN
East Onlaw
okelah
btw cara propose embassy gimana
Ya lu cari aja region yang mau lu ajukan kedutaan habis itu klik "admin" cari "Request embassies between United Mapgame Nations and........." klik aja itu
Great Legionaire United Union
Bagus sih
Tapi, itu yang Anda kirimi proposal puppet storage bukan? (Ada region mati pula di situ)
East Onlaw
Oh iya biarin ajalah xixixi
Aph mksd lu, w main dari 2019 anj
Endorse gw dong
Holy Indonesian
Woi pek bagaimana cara vote di poll
Pasaistan, Blangstan, Holy Indonesian, Osea States
Pool berenang
Holy Indonesian
Helo ma pren, apa kabar
Ziggy zagga
Ziggy to zagga
Zig zig to zaza
Welcome to our family!
Ziggy zagga
Ziggy to zagga
Zig zig to zaza
Hope you have fun!
Diagnosis: gen dalam tubuh perlahan berubah menjadi Gen Halilintar
Tantalumland, Pasaistan, Holy Indonesian, Warwolfian
Sepatu merah celana biru ku tak peduli, peduli
Bawah formal atas funky ikuti caramu sendiri, sendiri
Jeger jeger gen geledek
Badai topan no worry
Atau keluarga halilintar
You can call us whatever
P bagi member UMN yang belum vote untuk segera vote sekian (saran vote di web)
Post by Poetranism suppressed by Holy Indonesian.
Ngentot pake sabun Jancok kontol jembod tempiiiikk tempiiikkk. Mpssshhh ahhh
Warwolfian
Pasaistan, Warwolfian
mengonspirasi sebentar yuk kawan-kawan
Biasanya itu ya, kalo pas tujuh belasan itu banyak toko-toko onlen atau oflen yang nyediain barang diskon sesuai dengan tahun kemerdekaan keberapa
Misal, kemerdekaan Indonesia ke 76, diskonnya juga 76 persen, pernah nemu kayak gini kan?
Nah, nanti kalo Indonesia sudah 100 tahun, berarti diskonnya 100%, alias gratis. Nah, karena perusahaan-perusahaan ini gak mau rugi banyak, nanti mereka bakal ngadain revolusi pas Indonesia udah umur 90 keatas, nanti bikin negara baru biar gak ngediskon barang 100%
Terus pas negara baru itu umurnya sudah 90 tahunan, revolusi lagi
Gimana?
"biasanya"
Post by Poetranism suppressed by Holy Indonesian.
Parah ajg Jems di Kick
Jamesreich
What?
Demokrasi bisa membuatmu bangkit dan Demokrasi juga bisa membuat mu jatuh
-Holy Indonesian Leader
Pasaistan, Osea States
Seruan Demonstrasi Bagi Pemuda &Mahasiswa Serta Anak SIM Yang Bernyali!!!
#Kuat Dugaan Karma Ketidak Mampuan
Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Ma'ruf
Jokowi-Maruf
MARI BUNG REBUT KEMBALI 7 TAHUN REFORMASI DIKORUPSI"
#HUTANGMENINGKAT
#WNAMENDOMINASI
#KORUPSIMENINGKAT
#SEMBAKOMAHAL
TENTU RAKYAT KECIL INDONESIA TERCEKIK !!!
Kamis 28 Oktober 2021
Pukul: 09:00 Wib s/d TUNTAS
Lokasi Demonstrasi
1. Istana Presiden R-I
2. Gedung DPR R-I
MELAWAN ATAU TERTINDAS DINEGERI SENDIRI !!! GANYANG ASING & ASENG !!!
TOLAK PERBUDAKAN SISTEMATIS !!!
"KETIKA REFORMASI DIKORUPSI SUDAH BARANG TENTU REVOLUSI MENJADI SOLUSI"
Kordinator Nasional AQ :
Kang Wildan
0813-9885-6775
Post by Poetranism suppressed by Holy Indonesian.
Bokeo Femboy Bandung Bertitit Gedhi
Of Erusea
Meresahkan
Si Holy Indonesian takut w kudeta aowkawok
Yaudah vouz kalo lu surpass 800jt populasi, kick your self.
Of Erusea
Apa hubungan nya yah? Tolong di cek lagi saya buka WA Delegate stress ni anak, napa ga seneng? Polling berdasarkan beberapa member UMN yang resah bukan atas saya dan silahkan vote karena saya menerapkan sistem demokrasi
East Onlaw
Masih ada 1 hari lebih sebelum keputusan di tetapkan silahkan lu kampanye agar dapat suara para member UMN lain sekian
Jamesreich Saya tak peduli lu ngomong kek gimana hasil keputusan dikeluarkan setelah polling berakhir
guys gw mau proposal kontitusi nya UMN
Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian, Warwolfian
Ziggy to zagga
Zig zig to zaza
Welcome to our family!
Ziggy zagga
Ziggy to zagga
Zig zig to zaza
Hope you have fun!
===SURAT PEMBERITAHUAN===
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang
Surat Pemberitahuan ini diberikan atas kehendak dan persetujuan tertulis dari Perwakilan Delegasi Majelis Dunia mewakili United Mapgame Nations, ttd. Dokdo And Ulleung. Isi dan Maksud yang tersirat dalam surat adalah diterangkannya untuk para hadirin sekalian Anggota-anggota dari Organsisasi UMN diharapkan segera online untuk menghadiri Sidang Penentuan Dimusyawarahkannya proposal dibawah pesan ini;
Proposal :
Sebagai Organisasi yang berdiri atas keinginan dan ambisi untuk bisa menampung berbagai golongan negara dengan perbedaan yang signifikan, Delegasi telah meninjau bahwa diperlukannya suatu Sistem Judisial atau Konstitusi Dasar dalam lingkup Organisasi UMN adalah sesuatu yang fundamental serta perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas sistematik dalam lingkup regional di UMN demi menciptakan situasi yang lebih kondusif.
Diskusi akan dimulai secara tertulis dari pada saat waktu dikirimkan s/d 15.30 WIB dan setiap anggota memiliki hak untuk menerangkan maupun memberikan pendapatnya tentang hal tersebut.
ttd. Pendiri UMN, Tangkok
Pasaistan, Blangstan, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian
wah ada Tangcock
yaudah yaudah ayo serius sekarang
Privyet
H
Hmm.. bentar. Ini Konstitusi Bab 1 mengenai apa?
Pasaistan
proposal konstitusi UMN:
Bab 1: Hak dan kewajiban anggota
1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya
2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya
3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun
4, Anggota harus solid
5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain
6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain
7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri
8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu atau hingga yang berkesangkutan menyadari tindakan nya
Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik
1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan
2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara
4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah
5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang
6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah
7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5
8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah
9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari atau sampai yang berkesangkutan menyadari kesalahannya
Bab 3 Kode etik berbicara
1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB
2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara
3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan
4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering
5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota
6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen
Bab 4 Kode etik bertindak
1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN
2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati
3, Anggota harus bertoleransi
4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen
Bab 5 Loyalitas Anggota
1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN
2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen
2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan
Pasaistan, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian
ini pek kalau ada yang mau ditambahkan silahkan
Post by Tarumanegoro suppressed by Holy Indonesian.
Seruan
Demonstrasi Bagi Pemuda &Mahasiswa Serta Anak SIM Yang
Bernyali!!!
#Kuat Dugaan Karma Ketidak
Mampuan
Kabinet Indonesia Maju Jokowi -
Ma'ruf
Jokowi-Maruf
MARI BUNG REBUT KEMBALI 7
TAHUN REFORMASI DIKORUPSI"
#HUTANGMENINGKAT
#WNAMENDOMINASI #KORUPSIMENINGKAT
#SEMBAKOMAHAL
TENTU RAKYAT KECIL INDONESIA
TERCEKIK !!!
Kamis 28 Oktober 2021
Pukul: 09:00 Wib s/d TUNTAS
Lokasi Demonstrasi
1. Istana Presiden R-I
2. Gedung DPR R-I MELAWAN ATAU TERTINDAS
DINEGERI SENDIRI !!! GANYANG
ASING & ASENG !!!
TOLAK PERBUDAKAN SISTEMATIS !!! "KETIKA REFORMASI DIKORUPSI
SUDAH BARANG TENTU REVOLUSI
MENJADI SOLUSI"
Kordinator Nasional AQ :
Kang Wildan
0813-9885-6775
Mending turu
Males baca Proposal but sure, go ahead
Yaitu golongan kanan, alangkah mulianya golongan kanan itu. dan golongan kiri, alangkah sengsaranya golongan kiri itu
Tetap ingat ini
Holy Indonesian
Interupsi, saya protes dengan Pasal 9 dalam Bab 2.
Alasannya seperti diterangkan dalam Pasal 7, dan 5 kalau ada anggota yang protes, musyawarah ulang bisa dilakukan.
Mengeluarkan sebuah negara hanya karena tidak setuju dengan Musyawarah kesannya tidak etis karena dalam Musyawarah sendiri ada sesi "mengungkapkan pendapat" sehingga negara yang tidak setuju juga memiliki hak untuk menolak dan diadakannya musyawarah ulang adalah hal yang esensial menurut saya pribadi.
-President Park Jang-ki
Bayunism, Holy Indonesian
Sekian. Mungkin ada kritik dan saran dari anggota lain, baik kepada proposal maupun saran dari saya?
Bayunism, Holy Indonesian
Itu Maaf yang di kick bukan member yang protes tapi member yang melakukan tindakan anarkisme atau tindakan tidak terhormat untuk protes. Bisa diketahui sesuai pasal 5 protes harus dilakukan dengan petisi dan sesuai pasal 2 Bab 4 anggota UMN harus mengedepankan sopan santun terimakasih
Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian
Dan satu lagi saya minta keterangan terhadap Pasal 3 Bab 5.
Mengkritik dengan sopan menurut anda yang seperti apa?
Kalau menurut saya mengkritik secara sopan adalah dengan mengirimkan proposal secara tertulis terhadap Pejabat UMN dan bukan ucapan verbal yang terkesan sewenang-wenang.
Bayunism, Holy Indonesian
Oke mungkin akan saya revisi
Mengkritik dengan sopan yang dimaksud itu megkritik secara terbuka tanpa menggunakan kata kasar dan cemoohan dan juga tidak menggunakan kalimat berbau menyindir atau sarkasme.
Tarumanegoro, Pasaistan, Dokdo And Ulleung, Holy Indonesian, Warwolfian
karena seperti pada pasal 2 Bab 4 anggota UMN harus mengedepankan sopan santun. Menyindir,sarkasme,cemooh,dan hinaan itu tidak sesuai dengan kode etik sopan santun
proposal konstitusi UMN:
Bab 1: Hak dan kewajiban anggota
1, Anggota memiliki Hak untuk menyampaikan pendapat nya
2, Anggota memiliki Hak untuk membuat negara nya sesuai dengan ide nya
3, Pejabat di UMN tidak berhak untuk mengekang anggota untuk berpendapat dan membuat negaranya menjadi apapun bahkan menjadi radikal sekalipun
4, Anggota harus solid
5, Anggota tidak boleh melakukan tindakan pembulyan dan penghinaan ke negara lain
6, Anggota tidak boleh merendahkan negara lain
7, Anggota tidak boleh mengagungkan negara sendiri
8, Tindakan yang dilakukan sesuai dengan pasal 4,5,6,7,8 akan dijatuhi hukuman Peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 2 minggu
Bab 2 pengambilan keputusan dan sistem politik
1, UMN tidak mengenal dan melaksanakan sistem batas masa jabatan
2, UMN mengenal sistem pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
3, Seperti di pasal 2 semua keputusan yang perlu diambil oleh UMN harus didiskusikan dengan anggota dan dilakukan melalui pemungutan suara
4, WA Delegate tidak boleh melakukan vote di WA atau mengambil keputusan tanpa melalui proses musyawarah
5, Jika ada anggota UMN yang kurang setuju dengan hasil musyawarah bisa meminta agar musyawarah diadakan ulang dengan cara melakukan petisi minimal 10 anggota harus setuju musyawarah ulang
6, Tidak boleh ada kerusuhan dan tindakan saling hina dalam musyawarah
7, Semua anggota harus menerima hasil musyawarah dengan lapang dada jika tidak setuju wajib melakukan prosedur seperti di pasal 5
8, Tindakan yang dilakukan seperti pada pasal 4 akan dijatuhi hukuman pencabutan posisi dengan tidak hormat. Prosedur pemilihan ulang anggota WA Delegate dilakukan melalui musyawarah
9, Tindakan yang dilakukan mnelenceng dengan pasal 6 dan 7 akan dijatuhi hukuman peringatan atau dikeluarkan ke The Rejected Realm selama 5 hari
Bab 3 Kode etik berbicara
1, Anggota boleh membahas hal berbau politik saat di RMB
2, Anggota tidak boleh melakukan pembicaraan bverbau rasisme dan Sara
3, Anggota tidak boleh membahas hal berbau seksual dan kekerasan
4, Anggota boleh berkata kotor tapi tidak boleh terlalu sering
5, Anggota tidak boleh mengeluarkan kalimat yang berbau memojokan salah satu anggota
6, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen
Bab 4 Kode etik bertindak
1, UMN menerapkan supremasi hukum Anggota harus mematuhi hukum di UMN
2, Anggota UMN harus mengedepankan sopan santun dan rasa saling menghormati
3, Anggota harus bertoleransi
4, melanggar pasal ini akan dijatuhi hukuman peringatan atau 1 bulan dikeluarkan ke The Rejected Realm atau dikeluarkan secara permanen
Bab 5 Loyalitas Anggota
1, Anggota tidak boleh menghina,menyindir,atau menyampaikan sarkasme terhadap UMN
2, Melanggar pasal diatas akan dijatuhi hukuman peringatan dan dikeluarkan secara permanen
2, Anggota boleh mengkritik UMN dengan sopan
Ini versi Revisi nya sesuai dengan usulan Krasnaya Armiiya bagian "Hingga yang berkesangkutan menyadari perbuatannya" sudah dihapus
Pasaistan, Blangstan, Holy Indonesian, Krasnaya Armiiya
Bab 1 pasal no 7 saya tolak alasan kerja keras masing² negara harus dibanggakan.
-Kaisar Holy Indonesia
Bayunism
Mengagungkan negara sendiri itu tidak sesuai dengan pasal 6 Bab 1 dan Pasal 2 Bab 4. Tindakan mengangungkan negara sendiri itu adalah tindakan yang sombong dan tidak sesuai dengan kode etik kesopanan anggota sesuai dengan yang dikatakan di pasal 2 Bab 4 dan juga tindakan mengangungkan negara sendiri juga bisa menyebabkan beberapa pihak yang mungkin negaranya lebih rendah dari yang berkesangkutan tersinggung itu jelas melanggar pasal 6 Bab 1 tentang Merendahkan negara lain. Mungkin untuk kompromi mengangungkan negara sendiri bisa dilakukan di Media Sosial lain seperti di Instagram tetapi di RMB NS tidak diijinkan karena akan membuat pihak lain tidak nyaman. Terimakasih
Holy Indonesian
Kompromi yang bagus kenapa tidak bilang 🗿
Bayunism
jadi gimana apakah sudah setuju semua?
kalau sudah bisa dimulai vote nya tentang konstitusi baru
nanti dulu bay, aku mau tata pasal-pasalnya biar rapih. Jangan dulu voting
oke ywdh
saya setuju
Oke dengan ini gua nyatakan "Rencana Pembersihan" gua tutup lebih awal salam otoriter.
Holy Indonesian Leader
Akhirnya cuk, Slavery gw ilang
woi Dokdo And Ulleung konstitusi nya gimana?
Telah disetujui, Proposal bagi Konstitusi Dasar dalam Organisasi UMN yang diusulkan oleh Perwakilan Negara, ttd.Bayunism. Adalah dibawah ini sebagai berikut;
KONSTITUSI DASAR UNITED MAPGAME NATIONS
Bab 1: Hak, Kewajiban, dan Peraturan Dasar Anggota UMN
Pasal 1:
1.1 Setiap Anggota mendapatkan hak fundamental yang setara yakni untuk menyampaikan pendapat, ide, kritik, maupun saran selagi tetap berlandaskan pada tata-tertib yang tertulis.
1.2 Setiap Pejabat yang bertugas dalam Lingkup Administrasi UMN tidak berhak untuk mengintervensi dan mengekang Anggota UMN lainnya dalam berpendapat, menyampaikan ide, kritik, maupun saran selagi masih berlandaskan pada tata-tertib yang tertulis.
1.3. Setiap Anggota mendapatkan hak fundamental yang setara yakni untuk merealisasikan atau memanifestasikan negaranya dalam bentuk apapun tanpa diintervensi oleh pihak Pejabat Administrasi UMN.
1.4 Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat 2 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi untuk dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 2 minggu.
Pasal 2:
2.1. Setiap Anggota ditekankan untuk memiliki sikap tenggang rasa, kebersamaan, kekompakan, kebersamaan, kesetiakawanan, simpati dan empati terhadap sesama Anggota lainnya.
2.2. Setiap Anggota dilarang melakukan tindakan Pembullyan, Penghinaan, Pencacian, Pencemoohan, Menyombongkan Negaranya Sendiri serta Merendahkan Negara Lainnya dan segala bentuk hal yang bertentangan dengan kode etik dalam lingkup Regional.
2.3 Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat 4 dan Pasal 1 Ayat 5 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi untuk dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 2 minggu.
Bab 2: Sistem Politik dan Pengambilan Keputusan UMN
Pasal 3:
3.1. Organisasi UMN menerapkan sistem Musyawarah sebagai Sistem Dasar dalam Pengambilan Kebijakan, Memilih Pejabat Regional, dan juga Dukungan atau Penolakan terhadap Persetujuan sebuah Resolusi atau Legislasi baik dalam Lingkup UMN, Majelis Dunia, maupun Dewan Keamanan.
3.2. Organisasi UMN tetap menerapkan sistem voting sebagai Sistem Dasar dalam Pengambilan Kebijakan setelah diadakannya Musyawarah untuk memastikan Validasi dari Hasil Akhir Keputusan tersebut.
3.3. Seperti yang diterangkan pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 2, Setiap Kebijakan yang diambil harus melalui proses Musyawarah dan Diskusi dengan Anggota lainnya sebelum disahkan maupun dibawa kedalam jenjang Voting.
3.4. Legitimasi atau Pengesahan dari Kebijakan yang telah Dimusyawarahkan dan Didiskusikan dengan para anggota harus melalui proses voting terlebih dahulu, dan Kebijakan tersebut harus disetujui oleh paling sedikit yakni 10 Anggota dalam UMN agar bisa Dilegitimasi atau Disahkan.
3.5. Delegasi Majelis Dunia tidak diperbolehkan untuk menyetujui atau menolak sebuah Resolusi atau Legislasi dalam Majelis Dunia maupun Dewan Keamanan tanpa melalui proses Musyawarah dan Diskusi dengan Anggota lainnya.
3.6. Jika ada Pihak yang keberatan terhadap Kebijakan yang Dilegitimasi atau Disahkan maka Pihak tersebut dapat mengirimkan Surat Tertulis kepada Delegasi Majelis Dunia secara langsung dan Surat tersebut akan direspon dengan diadakannya Pemungutan Suara atau Voting Ulang secara berkala.
Pasal 4:
4.1. Anggota dilarang untuk mencaci-maki, menyudutkan, maupun menghina secara verbal maupun sindiran terhadap Sesama Anggota maupun Anggota Lainnya.
4.2. Hasil Musyawarah dan Diskusi harus diterima secara lapang dada oleh semua Anggota, jika ada pihak yang keberatan maka dapat melakukan prosedur ulang sesuai yang tertulis dalam Pasal 3 Ayat 6 diatas.
4.3. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 3 Ayat 5 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi diturunkan jabatannya dengan tidak hormat dan setelahnya akan diadakan Pemilihan Ulang untuk Posisi Delegasi Majelis Dunia dari UMN yang baru.
4.4. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 3 Ayat 7 dan Pasal 3 Ayat 8 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 5 hari.
Bab 3: Kode Etik Berbicara
Pasal 5:
5.1. Setiap Anggota mendapatkan hak untuk membicarakan mengenai isu Sosial dan Politik dalam Regional Message Board selagi tidak melanggar Tata-Tertib dan Kode Etik yang tertulis.
5.2. Setiap Anggota dilarang melakukan pembicaraan yang bermotif SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan), Seksual, dan Kekerasan.
5.3. Setiap Anggota diperbolehkan melontarkan kata-kata kotor namun sebaiknya dibatasi sesuai dengan Tata-Tertib dan Kode Etik yang tertulis.
5.4. Setiap Anggota dilarang melakukan pembicaraan atau melontarkan kata-kata yang menyudutkan secara verbal terhadap Anggota Lainnya.
5.5. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 5 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 5 Ayat 4 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 1 Bulan maupun dikeluarkan secara Permanen dari UMN.
Bab 4: Kode Etik Bertindak
Pasal 6:
6.1. Organisasi UMN menerapkan Supremasi Hukum kepada Konstitusi UMN bagi Anggotanya untuk diikuti dan ditaati sebagai suatu Landasan Hukum yang Fundamental.
6.2. Setiap Anggota UMN harus mengedepankan Sikap Sopan Santun, Toleransi dan Saling Menghormati terlepas dari latar belakang Ideologi, Sosial, dan Politik masing-masing Anggota.
6.3. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat 2 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi dikeluarkan kedalam The Rejected Realms selama kurun waktu 1 Bulan maupun dikeluarkan secara Permanen dari UMN.
Bab 5: Loyalitas Anggota
Pasal 7:
7.1. Setiap Anggota tidak diperbolehkan Menghina, Menyindir, atau Menyampaikan Bentuk apapun yang berkaitan dengan Pencemaran nama baik dari UMN.
7.2. Setiap Anggota diperbolehkan untuk memberikan kritik terhadap UMN asalkan sesuai dengan Tata-Tertib yang tertulis.
7.3. Tindakan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 7 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 2 akan dijatuhi Hukuman Minimal dengan bentuk Peringatan Awal dan Hukuman Maksimal yakni menerima konsekuensi untuk dikeluarkan kedalam The Rejected Realms secara permanen.
Bab 6: Lembaga Yudikatif dalam UMN
Pasal 8:
8.1. Dibentuknya Lembaga Yudikatif dalam Organisasi UMN yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Anggota UMN terhadap Kode Etik dan Pedoman yang berlaku dalam Konstitusi Dasar.
8.2. Pejabat-pejabat yang berada dalam Lembaga Yudikatif tersebut akan diseleksi sebagai calon dengan proses Musyawarah dan Diskusi Terbuka dan Penunjukkannya akan dipilih berdasarkan Pemilihan Suara dengan proses voting yang transparan.
8.3. Pejabat-pejabat dalam Lembaga Yudikatif haruslah merupakan Anggota yang telah diseleksi dan dinyatakan netral dan bisa menjalankan tugas berdasarkan apa yang telah dituliskan pada Konstitusi Dasar.
Tangkok, Tarumanegoro, Pasaistan, Bayunism, Kerajaan Hamburgia, Krasnaya Armiiya, Warwolfian, East Onlaw
capek banget nulis ginian
gapunya laptop?
justru ini pake laptop nulisnya
Post self-deleted by Great Legionaire United Union.
gusy kalian setuju tidak saya ganti bendera UMN?, soalnya bendera yang sekarang kayak UN banget malahan nyomot dari UN
Pasaistan, Kerajaan Hamburgia, Krasnaya Armiiya
menyetujui
saya memutuskan menurunkan economy saya karena sebenarnya ekonomi yang dihitung itu bedasarkan efficiency bukan bedasarkan power dan karena itu employement saya turun drastis saya berusaha naikkan lagi tanpa kehilangan rank frightening
keren book publishing industry saya naik 40000 %
Bayunism Enviromental Beauty nya makin jelek saya sangat sedih
Assembled with Dot's Region Saver.
Written by Refuge Isle.